Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta pada tahun 1989 bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Setelah berganti-ganti nama, pada tahun 2016-sekarang menggunakan nama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH Kota Yogyakarta memiliki tugas dan fungsi. Tugas utamanya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup,. Sedang untuk fungsinya sebagai perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup; penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup; pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang lingkungan hidup; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup; dan pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umu, kepegawaian dan keuangan.
Pada tanggal 14-15 Januari 2019, DLH kota Yogyakarta mengirimkan 4 personil untuk mengikuti pelatihan pemahaman sistem manajemen mutu laboratorium ISO/IEC 17025:2017 di LPPT UGM. Pembentukan UPT Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada DLH diatur dalam Peraturan Walikota No. 93 tahun 2016. Oleh karenanya, penting untuk memahami sistem manajemen mutu laboratorium yang baik.
Pelatihan hari pertama diisi oleh Tri Joko Raharjo, S.Si., M.Si., Ph.D. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan beberapa materi, antara lain persyaratan umum, persyaratan struktur organisasi, persyaratan sumber daya dan persyaratan proses. Persyaratan umum meliputi ketidakberphakan dan kerahasiaan. Persyaratan sumber daya antara lain umum, personel, kondisi akomodasi dan lingkungan, peralatan, ketelusuran metrology, penyedia barang dan jasa eksternal. Sedang untuk persyaratan proses antara lain kaji ulang pemintaan, tender, dan kontrak; pemilihan, verifikasi dan validasi metode; pengambilan sampel; penanganan barang yang diuji dan/ atau kalibrasi; dan rekaman teknis.
Untuk hari kedua diisi oleh Dr. Eng. Kuwat Triyana, M.Si. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah lanjutan materi persyaratan proses, ditambah persyaratan manajemen, ditutup dengan evaluasi hasil pelatihan. Sub materi dari persyaratan proses lanjutan antara lain evaluasi ketidakpastian pengukuran, jaminan mutu hasil pengujian, pengaduan, pengendalian pekerjaan pengujian yang tidak sesuai dan pengendalian data. Persyaratan manajemen yang disampaikan meliputi umum, dokumentasi system manajemen, pengendalian dokumen system manajemen, rekamana mutu, tindakan ditujukan terhadap risiko dan peluang, tindakan ditujukan terhadap risiko dan peluang, peningkatan, tindakan perbaikan, audit internal dan kaji ulang manajemen (Fitriana-LPPT).