• Indonesia
    • English
    • Indonesia
  • Tentang UGM
  • Layanan Online LPPT
  • SILAB UGM
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu
  • Tentang LPPT
    • Profil LPPT
    • Struktur Organisasi
    • Pimpinan Organisasi
    • Tim Kerja
    • Komisi Kelaikan Etik Hewan Coba
  • Layanan
    • Penelitian
    • Pengujian
    • Kalibrasi
    • Praklinik dan Pengembangan Hewan Coba
    • Pelatihan
    • Ethical Clearance
    • Review MTA
    • Impor Ekspor
  • Fasilitas
    • Peralatan Laboratorium
    • Hewan Coba
    • Bahan Habis Pakai
    • SNI Corner
    • Pengelolaan Limbah
  • Unduhan
  • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Rilis
  • Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus Universitas Gadjah Mada

Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus Universitas Gadjah Mada

  • Rilis
  • 22 Maret 2020, 06.24
  • Oleh: madi
  • 0

Surat Edaran Nomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus Universitas Gadjah Mada tanggal 20 Maret 2020

Universitas Gadjah Mada

Laboratorium Penelitian dan Pengujian Terpadu
Universitas Gadjah Mada
Jl. Kaliurang Km.4 Sekip Utara Yogyakarta 55281

Customer Service +62 274 548348 atau +62 274 546868

+62811274565

 lppt_info@mail.ugm.ac.id

Waktu Pelayanan :
Senin – Jumat : 07.30 – 15.30

Sabtu, Ahad, Hari Besar : Tutup

 

Tautan

Layanan Online LPPT UGM

© LPPT UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju